Kabarindoraya.com | Serang — Forum Bersama Sipil Banten (FBSB) mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay di Kabupaten Lebak. Proyek senilai Rp87,6 miliar itu ditemukan bermasalah dengan potensi kelebihan pembayaran Rp5,7 miliar dan denda keterlambatan sekitar Rp1,5 miliar.
Dari hasil temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.
Proyek sepanjang 13 kilometer yang dikerjakan oleh PT Lambok Ulina (LU) itu disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengalami keterlambatan pelaksanaan tanpa pengenaan denda.
“BPK secara jelas menyoroti adanya potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti, bukan hanya dengan pengembalian dana, tapi juga pemeriksaan oleh aparat hukum,” kata Junaedi Rusli, Koordinator Forum Bersama Sipil Banten, di Serang, Rabu, 8 Oktober 2025.
Rekam Jejak Kontraktor Bermasalah
Junaedi mengungkapkan keheranannya atas keterlibatan PT LU dalam proyek besar tersebut. Perusahaan itu, menurut catatan publik, pernah dijatuhi denda Rp1,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2023 dan direkturnya sempat dipenjara dalam kasus lain.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang sudah pernah disanksi KPPU masih dipercaya mengerjakan proyek bernilai puluhan miliar di Banten? Ini menunjukkan lemahnya sistem evaluasi rekanan dan dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil telaah Forum Bersama Sipil Banten terhadap data BPK, indikasi kerugian negara bisa mencapai Rp13 miliar. Angka itu terdiri atas kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sekitar Rp10 miliar, serta kekurangan penerimaan akibat denda keterlambatan sebesar Rp2,9 miliar.
Junaedi menuding, proyek tersebut tidak berjalan transparan dan rawan intervensi politik maupun kepentingan ekonomi. “Kami menduga proyek ini sempat dikondisikan dan terhubung dengan oknum di lingkaran kekuasaan daerah. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti di meja administrasi,” tegasnya.
Respons Dinas PUPR Banten
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, saat dihubungi via WhattsApp maupun telepon belum merespon .
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Forum Bersama Sipil Banten menilai langkah administratif saja tidak cukup. FBSB mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas PUPR serta menyerahkan hasil audit proyek ke aparat penegak hukum.
“Jika pemerintah hanya mengembalikan uang tanpa pemeriksaan hukum, itu bukan solusi, melainkan pembenaran atas praktik korupsi yang berulang,” ujar Junaedi.
Ia juga meminta agar jabatan Kepala Dinas PUPR dievaluasi karena dinilai gagal memastikan integritas dalam pelaksanaan proyek strategis daerah.
Proyek Strategis yang Jadi Sorotan
Proyek jalan Ciparay–Cikumpay merupakan salah satu proyek strategis Provinsi Banten yang dibiayai melalui APBD 2024. Pembangunan jalan tersebut diharapkan membuka akses kawasan selatan Lebak dan meningkatkan konektivitas wilayah pesisir selatan.
Namun, dengan adanya temuan BPK dan catatan kelalaian kontraktor, proyek ini justru menjadi simbol lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Gubernur Banten harus menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan pemberantasan korupsi. Tidak cukup hanya dengan surat edaran atau instruksi formal. Publik menunggu langkah nyata,” tutup Junaedi
Profil Forum Bersama Sipil Banten (FBSB)
Forum Bersama Sipil Banten merupakan wadah kolaborasi yang beranggotakan wartawan, aktivis, pengamat hukum, serta lembaga antikorupsi independen di Provinsi Banten.
Sementara Terkait hal ini kabarindoraya.com Konfirmasi melalui ponsel Jumat (10/10/2025) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten,hingga berita ini diturunkan belum menjawab.